Jenis - jenis Izin

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk menggunakan Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.

Pengusahaan sumber daya air sebagai media

  1. transportasi dan arung jeram;
  2. pembangkit tenaga listrik;
  3. transportasi;
  4. olahraga;
  5. pariwisata; atau
  6. perikanan budi daya pada sumber air.

Pengusahaan air dan daya air sebagai materi

  1. pengusahaan air baku sebagai bahan baku produksi;
  2. usaha industri;
  3. usaha makanan;
  4. usaha perhotelan;
  5. usaha perkebunan;
  6. usaha air minum oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
  7. usaha air minum dalam kemasan; atau
  8. kegiatan usaha lain

Izin pengusahaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi

  1. eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian bahan tambang dari sumber air;
  2. pemanfaatan ruang sumber air untuk kegiatan konstruksi bendungan dan bendung.

Izin Penggunaan Sumber Daya Air

Izin Penggunaan Sumber Daya Air adalah izin untuk menggunakan Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan bukan usaha.

Penggunaan sumber daya air, diberikan untuk jenis kegiatan

  1. pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar;
  2. pemenuhan air irigasi untuk petani atau kelompok petani bagi pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami sumber air;
  3. pemenuhan air irigasi untuk petani atau perkumpulan petani pemakai air bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; dan
  4. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik irigasi
  5. pemanfaatan ruang pada sumber air berupa konstruksi jembatan, tanggul, dermaga, jaringan perpipaan, dan jaringan kabel listrik/telepon, dan prasarana sumber daya air;
  6. tempat budi daya pertanian semusim atau budi daya ikan pada bantaran sungai;
  7. tempat budi daya tanaman tahunan pada sabuk hijau danau, embung, dan waduk;
  8. pemanfaatan bantaran dan/atau sempadan sungai untuk kegiatan konstruksi antara lain jembatan, dermaga, jaringan atau rentangan pipa air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana sumber daya air; atau
  9. pemanfaatan sempadan danau dan badan danau untuk kegiatan konstruksi antara lain dermaga, jaringan atau rentangan pipa air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana sumber daya air