Tahapan dan Alur Proses Perizinan

Alur proses perizinan

Alur proses perizinan

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan dengan format dan dokumen pendukung yang dibutuhkan.


Evaluasi Kelengkapan

Permohonan izin dan dokumen pendukung dievaluasi kelengkapan dan kesesuaiannya oleh Unit Pelayanan Perizinan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Permohonan yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon.


Verifikasi

Tim Verifikasi perizinan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air memeriksa rekomendasi teknis, kesesuaian antara permohonan izin dengan rekomendasi teknis dan kelayakan teknis pemberian izin.


Penetapan Pemberian Izin / Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Hasil verifikasi dijadikan dasar bagi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air untuk merumuskan pertimbangan dan saran dalam penetapan keputusan yang berupa penolakan permohonan izin atau persetujuan permohonan izin.