Pemohon mengajukan permohonan dengan format dan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Permohonan izin dan dokumen pendukung dievaluasi kelengkapan dan kesesuaiannya oleh Unit Pelayanan Perizinan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Permohonan yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon.
Tim Verifikasi perizinan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air memeriksa rekomendasi teknis, kesesuaian antara permohonan izin dengan rekomendasi teknis dan kelayakan teknis pemberian izin.
Hasil verifikasi dijadikan dasar bagi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air untuk merumuskan pertimbangan dan saran dalam penetapan keputusan yang berupa penolakan permohonan izin atau persetujuan permohonan izin.