Standar Layanan

A. Visi, Misi dan Motto

Visi Pelayanan Publik:

Mewujudkan pelayanan prima menuju kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan.

Misi Pelayanan Publik:

Menyelenggarakan pelayanan terbaik bagi pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam rangka perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air.

Motto:

Kepuasan Anda, Prioritas Kami.


B. Maklumat Pelayanan Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air

Kami memberikan pelayanan sepenuh hati dengan cara:

  1. Mengutamakan KEJUJURAN dan TIDAK MEMIHAK pada siapapun dan dari manapun dengan berdasarkan data dan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. TERBUKA kepada pemohon tentang prosedur dan tata cara perizinan pengusahaan sumber daya air dan penggunaan sumber daya air;
  3. BERKOMUNIKASI secara lisan maupun tertulis dengan semua pihak secara sopan, jelas dan tegas dengan tetap menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran berdasarkan fakta dilapangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  4. MENYEDIAKAN pelayanan perizinan dengan cepat, mudah dan nyaman;
  5. Bekerja dengan CERMAT dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
  6. MEREKAM proses kegiatan pelayanan perizinan secara akurat, jelas dan dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan.

C. Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Cara Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225)
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16);
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 881);
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 34/PRT/M/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1007);
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 139);
  7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 40/KPTS/M/2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Pemberian Izin, Perpanjangan Izin, Perubahan Izin, Dan Pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Atau Izin Penggunaan Sumber Daya Air Kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air;

D. Persyaratan Pelanggan

Pengguna yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, swasta, koperasi, kelompok masyarakat, dan masyarakat umum.


E. Prosedur Pelayanan

Prosedur pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air.


F. Operasional Layanan

  1. Tempat Pelayanan
    • Ruang Pelayanan Publik Terpadu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Gedung Utama Lantai Dasar Jl. Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
    • Subdit Perencanaan Teknis dan Kelembagaan, Direktorat Jenderal SDA, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Gedung SDA Lantai 5, Jl. Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
  2. Jadwal dan Waktu Pelayanan Unit Pelayanan Perizinan
    • Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d 15.30 WIB (Ishoma 12.00-13.00 WIB)
    • Jumat : 09.00 s.d. 16.00 (Ishoma 11.30-13.30)
  3. Media Layanan
    • perizinansda@pu.go.id
    • Website : https://perizinansda.pu.go.id
    • Alamat : Subdit Perencanaan Teknis dan Kelembagaan Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Lantai 5, Direktorat Jenderal SDA, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jl. Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
    • Telepon : 0812-111-00-662, 0812-111-00-663

G. Jangka waktu Penyelesaian

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, Keputusan Menteri c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air berupa izin pengusahaan sumber daya air atau izin penggunaan sumber daya air dikeluarkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan izin pengusahaan sumber daya air atau izin penggunaan sumber daya air beserta persyaratannya diterima secara lengkap.


H. Biaya/Tarif

Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air tidak dikenakan biaya/gratis.


I. Produk Pelayanan

Produk layanan Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air adalah Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Penggunaan Sumber Daya Air.


J. Media Informasi

Media informasi yang disediakan agar masyarakat dapat mengakses informasi yang lengkap mengenai layanan Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air dan dapat di akses melalui website https://perizinansda.pu.go.id.


K. Sarana,Prasarana, dan/atau Fasilitas

Untuk melayani permohonan Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dilayani di Subdit Perencanaan Teknis dan Kelembagaan. Ruang layanan dilengkapi dengan komputer, mesin foto copy, telepon, fax, dan Sistem Informasi Perizinan yang dapat di akses secara online melalui https://perizinansda.pu.go.id.


L. Jaminan Pelayanan

Kepastian pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang disyaratkan dalam ISO 9001:2008.


M. Standar Kompetensi Pelaksana

Pelayanan Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dilakukan oleh personel yang kompeten mempunyai pengetahuan, keahlian dan keterampilan yang baik dan bertanggung jawab.


N. Pengawasan Internal

Sebagai lembaga yang terakreditasi ISO 9001 : 2008, Audit Mutu Internal diselenggarakan secara berkala.


O. Kode Etik Petugas

Kode etik petugas pelaksana pelayanan perizinan sumber daya air :

  1. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
  2. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
  3. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
  4. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
  6. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
  7. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
  8. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
  9. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  10. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.

P. Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna/pemohon perizinan disampaikan kepada Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan. Penyampaian saran, masukan dan pengaduan dapat dikirim melalui Menu Pengaduan di alamat https://perizinansda.pu.go.id atau juga dapat melalui Ruang Pelayanan Publik Terpadu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Gedung Utama Lantai Dasar Jl. Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 , Telepon 0812-111-00-662 & 0812-111-00-663, Email: perizinansda@pu.go.id.


Q. Indeks Kepuasan Masyarakat

Survey kepuasaan pemohon dilakukan oleh Subdit Perencanaan Teknis dan Kelembagaan, Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan untuk melihat hasil evaluasi kepuasaan pemohon dan melakukan upaya perbaikan pelayanan perizinan sumber daya air yang lebih baik ke depannya.


R. Evaluasi Kinerja

Untuk peningkatan Pelayanan Perizinan selalu dilakukan pemantauan dan evaluasi kinerja secara berkala pada proses tahapan pelayanan Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air.