A. Visi, Misi dan Motto
Visi Pelayanan Publik:
Mewujudkan pelayanan prima menuju kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan.
Misi Pelayanan Publik:
Menyelenggarakan pelayanan terbaik bagi pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam rangka perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air.
Motto:
Kepuasan Anda, Prioritas Kami.
B. Maklumat Pelayanan Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air
Kami memberikan pelayanan sepenuh hati dengan cara:
- Mengutamakan KEJUJURAN dan TIDAK MEMIHAK pada siapapun dan dari
manapun dengan berdasarkan data dan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- TERBUKA kepada pemohon tentang prosedur dan tata cara
perizinan pengusahaan sumber daya air dan penggunaan sumber daya air;
- BERKOMUNIKASI secara lisan maupun tertulis dengan semua pihak secara
sopan, jelas dan tegas dengan tetap menjunjung tinggi kejujuran dan
kebenaran berdasarkan fakta dilapangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- MENYEDIAKAN pelayanan perizinan dengan cepat, mudah dan nyaman;
- Bekerja dengan CERMAT dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
- MEREKAM proses kegiatan pelayanan perizinan secara akurat, jelas dan
dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan.
C. Dasar Hukum
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015
tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 344);
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1982
tentang Tata Cara Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3225)
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015
tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16);
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 881);
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
34/PRT/M/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1007);
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya
Air dan Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 139);
-
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
40/KPTS/M/2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan
Pemberian Izin, Perpanjangan Izin, Perubahan Izin, Dan Pencabutan
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Atau Izin Penggunaan Sumber Daya
Air Kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air;
D. Persyaratan Pelanggan
Pengguna yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN,
BUMD, perguruan tinggi, swasta, koperasi, kelompok masyarakat, dan
masyarakat umum.
E. Prosedur Pelayanan
Prosedur pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara
Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air.
F. Operasional Layanan
- Tempat Pelayanan
-
Ruang Pelayanan Publik Terpadu Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Gedung Utama Lantai Dasar Jl.
Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
-
Subdit Perencanaan Teknis dan Kelembagaan, Direktorat Jenderal SDA, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Gedung SDA Lantai 5, Jl.
Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
- Jadwal dan Waktu Pelayanan Unit Pelayanan Perizinan
- Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d 15.30 WIB (Ishoma 12.00-13.00
WIB)
- Jumat : 09.00 s.d. 16.00 (Ishoma 11.30-13.30)
- Media Layanan
-
perizinansda@pu.go.id
- Website : https://perizinansda.pu.go.id
- Alamat : Subdit Perencanaan Teknis dan Kelembagaan Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Lantai 5, Direktorat Jenderal SDA,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jl. Pattimura No. 20,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
- Telepon : 0812-111-00-662, 0812-111-00-663
G. Jangka waktu Penyelesaian
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan
Penggunaan Sumber Daya Air, Keputusan Menteri c.q Direktur Jenderal Sumber
Daya Air berupa izin pengusahaan sumber daya air atau izin penggunaan
sumber daya air dikeluarkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak permohonan izin pengusahaan sumber daya air atau izin penggunaan
sumber daya air beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
H. Biaya/Tarif
Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air tidak dikenakan biaya/gratis.
I. Produk Pelayanan
Produk layanan Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan
Sumber Daya Air adalah Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Penggunaan
Sumber Daya Air.
J. Media Informasi
Media informasi yang disediakan agar masyarakat dapat mengakses
informasi yang lengkap mengenai layanan Perizinan Pengusahaan Sumber Daya
Air dan Penggunaan Sumber Daya Air dan dapat di akses melalui website
https://perizinansda.pu.go.id.
K. Sarana,Prasarana, dan/atau Fasilitas
Untuk melayani permohonan Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan
Penggunaan Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dilayani di Subdit
Perencanaan Teknis dan Kelembagaan. Ruang layanan dilengkapi dengan komputer,
mesin foto copy, telepon, fax, dan Sistem Informasi Perizinan yang dapat di
akses secara online melalui https://perizinansda.pu.go.id.
L. Jaminan Pelayanan
Kepastian pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang disyaratkan dalam ISO 9001:2008.
M. Standar Kompetensi Pelaksana
Pelayanan Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber
Daya Air di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dilakukan oleh personel
yang kompeten mempunyai pengetahuan, keahlian dan keterampilan yang baik
dan bertanggung jawab.
N. Pengawasan Internal
Sebagai lembaga yang terakreditasi ISO 9001 : 2008, Audit
Mutu Internal diselenggarakan secara berkala.
O. Kode Etik Petugas
Kode etik petugas pelaksana pelayanan perizinan sumber daya air :
-
melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan
berintegritas tinggi;
-
melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
-
melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa
tekanan;
-
melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
-
melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau
Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
-
menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan
negara;
-
menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara
bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
-
menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam
melaksanakan tugasnya;
-
memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan
kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan
kedinasan;
-
tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas,
status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari
keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang
lain.
P. Penanganan/Tindak Lanjut Pengaduan/Keluhan/Masukan
Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna/pemohon perizinan disampaikan
kepada Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan. Penyampaian saran,
masukan dan pengaduan dapat dikirim melalui Menu Pengaduan di alamat https://perizinansda.pu.go.id atau juga dapat
melalui
Ruang Pelayanan Publik Terpadu Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Gedung Utama Lantai Dasar Jl.
Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
, Telepon 0812-111-00-662 & 0812-111-00-663, Email: perizinansda@pu.go.id.
Q. Indeks Kepuasan Masyarakat
Survey kepuasaan pemohon dilakukan oleh Subdit Perencanaan Teknis dan Kelembagaan, Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan untuk melihat hasil evaluasi kepuasaan pemohon dan melakukan upaya perbaikan
pelayanan perizinan sumber daya air yang lebih baik ke depannya.
R. Evaluasi Kinerja
Untuk peningkatan Pelayanan Perizinan selalu dilakukan pemantauan dan
evaluasi kinerja secara berkala pada proses tahapan pelayanan Perizinan
Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air.